JAWABAN PONDOK PESANTEREN
AL-WASILAH LEMO BARU, POLMAN, SULAWESI BARAT
TENTANG
Puasa Senin-Kamis Bertepatan Dengan Tgl 29 Sya'ban,
Boleh Nggak? |
assalamu'alaikum wr. wb.
puasa sunah senin - kamis bertepatan dengan tgl 29 Sya'ban boleh nggak? bagaimana hukumnya, karena saya pernah dengar kalau puasa tgl 29 Sya'ban itu tidak boleh. Mohon dijawab segera. Jazakumullah khairan katsiran Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Puasa pada hari itu sudah termasuk puas pada hari syak, sehingga termasuk puasa yang dilarang atau diharamkan. Bila niatnya hanyalah puasa sunnah. Apalagi bila kita mengacu kepada pendapat mazhab As-Syafi`iyah yang melarang puasa setelah tanggal 15 ke atas pada bulan Sya`ban. Meski pun demikian, pendapat ini tidak disepakati oleh mazhab lainnya. Mereka tidak sampai melarang melainkan hanya memakruhkan saja. Dalil yang mendasari kalangan mazhab As-Syafi`i adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila bulan sya’ban telah terlewati separuhnya, maka janganlah berpuasa." (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan yang empat). Imam As-Suyuti menyebutkan bahwa derajat hadits ini hasan meski imam Ahmad mengatakannya dhaif. Sedangkan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam 2: 171. Sehingga dari kalangan fuqoha ada perbedaan pendapat tentang keharamannya. Kalangan Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa puasa sunnah yang dilakukan setelah tanggal 15 Sya`ban itu adalah haram berdasarkan hadits ini. Tentu saja mereka tidak mendhaifkannya. Sedangkan Al-Hanabilah tidak mengharamkannya karena menurut mereka hadits ini lemah/dhaif. Jadi kalau Anda mendengar ada yang mengharamkan puasa sunnah pasca tanggal 15 sya`ban, memang ada dalilnya dan ada pendapat dari imam mazhab akan hal itu. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar